Di Indonesia, hukum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah wajib. Pasalnya, STNK ini dianggap sebagai dokumen resmi bukti kepemilikan kendaraan yang legal. Selain SIM, STNK adalah dokumen yang wajib dibawa saat Anda berkendara.
Pada umumnya, STNK berisi informasi mengenai kepemilikan identitas kendaraan bermotor (merek atau tipe, jenis atau model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka atau NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan lain sebagainya).
Tapi, jika STNK ini hilang bagaimana? Tidak bisa dipungkiri bahwa STNK memang merupakan dokumen wajib yang perlu dibawa saat Anda berkendara. Jika STNK Anda hilang, tak perlu khawatir. Berikut dibawah ini akan dijelaskan cara mengurus STNK hilang dengan mudah :
-
Segera Membuat Laporan Kehilangan Di Kantor Polisi
Setelah kamu menyadari bahwa STNK hilang, segera membuat laporan kehilangan ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Nanti disana kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK yang baru dan menggantikan STNK yang hilang.
-
Siapkan Berkas – Berkas Sebagai Syarat Administratif
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook resmi, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan dokumen sebagai berikut :
-
KTP pemilik kendaraan (asli dan juga fotokopi)
-
Fotokopi dari STNK yang hilang
-
Surat keterangan kehilangan STNK dari pihak kepolisian (Polsek maupun Polres Setempat)
-
BPKB (asli dan juga fotokopi)
-
Datang Ke Kantor SAMSAT
Jika berkas – berkas untuk melengkapi persyaratan admininstratif sudah ada digenggaman tangan Anda, silahkan langsung membawanya ke kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Nah, setelah Anda mendatangi kantor SAMSAT terdekat, terdapat prosedur yang wajib Anda ikuti untuk mengurus STNK yang hilang. Anda harus menyelesaikan prosedur – prosedur ini secara berurutan. Berikut dibawah ini penjelasannya :
-
Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Prosedur ini adalah langkah awal yang perlu Anda lakukan di kantor SAMSAT yaitu cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, segera fotokopi hasil cek fisik tersebut.
-
Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah itu, pastikan kamu sudah mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Selanjutnya, kamu dapat menyerahkannya ke bagian Loket STNK hilang. Jangan lupa juga untuk menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
BACA JUGA : CARA PERPANJANG STNK
-
Urus Cek Blokir Di SAMSAT
Terakhir, yang dimaksud dengan urus cek blokir disini yaitu mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang isinya berupa keterangan keabsahan STNK terkait. Misalnya, tidak dalam keadaan diblokir atau dalam pencarian. Karena itu, Anda perlu melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Selanjutnya, Anda bisa mulai mengurus STNK yang baru, dengan diikuti mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II, membayar Pajak Kendaraan Bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, serta mengambil STNK dan SKPD.
Adapun biaya pengurusan STNK yang hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNPB. Yaitu untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 50 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp. 75 ribu. Jadi, siapkan uang sesuai dengan biaya STNK yang ingin Anda buat.