Sebagai pengguna kendaraan yang taat pada peraturan, tentu saja kita wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu bukan tanpa alasan, karena STNK menjadi dokumen resmi bukti kepemilikian kendaran yang sah.
STNK itu sendiri biasanya berisi identitas kepemilikan nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, identitas kendaraan bermotor, merk, tipe, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimanakah cara mengurus STNK hilang? Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya lagi mengenai cara mengurus STNK yang hilang, mari kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.
Apabila kamu telah kehilangan STNK, segera lapor ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan STNK. Setibanya disana, nanti kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan.
Ketika hendak membuat STNK yang baru, maka surat keterangan kehilangan tersebut harus kamu bawa untuk menggantikan STNK yang hilang.
Menurut informasi yang di dapat, kita harus mempersiapkan berbagai berkas atau dokumen untuk memenuhi syarat administratif. Adapun mengenai berbagai berkas yang harus kamu persiapkan seperti berikut :
KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
Fotokopi STNK yang hilang
Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian
BPKB (asli dan fotokopi).
Setelah proses persyaratan dan administratif selesai, maka kamu tinggal membawanya ke kantor SAMSAT. Sebab kantor SAMSAT merupakan tempat penerbitan dan pengesahan STNK yang melalui tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Prosedur yang pertama ini menjadi langkah awal di kantor SAMSAT untuk mengecek fisik kendaraan, sekaligus gesek nomor rangka serta mesin. Setelah prosesnya selesai, maka hasil cek fisiknya akan keluar dan di fotokopi.
Mengisi Formulir Pendaftaran
Kemudian akan dilanjutkan pada proses pengisian formulir pendaftaran dengan lenkap dan benar. Setelah selesai di isi, bawalah formulir tersebut ke bagian Loket STNK hilang. Selain itu, jangan lupa juga untuk menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang telah kamu persiapkan.
Mengurus Cek Blokir di SAMSAT
Maksud dari mengurus cek blokir ini adalah untuk mengurus surat keterangan kehilangan STNK dari SAMSAT, yang isinya terdiri dari keterangan keabsahan STNK terkait. Contohnya, tidak dalam kondisi di blokir atau dalam pencarian. Oleh karena ini, maka kamu harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Setelah proses pengurusan cek blokir selesai, kamu pun sudah bisa mengurus STNK yang baru dengan diikuti pengurusan pembuatan STNK baru di bagian Loket BNN II, membayar Pajak Kendaraan Bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, dan mengambil STNK serta SKPD.
Lalu, Berapakah Biaya yang Harus Dikeluarkan Dalam Mengurus STNK Hilang?
Pada dasarnya, biaya pengurusan STNK yang hilang akan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, yakni untuk kendaraan roda dua akan dikenai biaya sebesar Rp 50 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat akan dikenai biaya sebesar Rp 75 ribu.
Demikianlah ulasan singkat mengenai cara mengurus STNK yang hilang, sehingga kamu tidak akan kebingungan lagi saat hendak membuat STNK yang baru.
Siapa yang tidak kenal dengan getuk? Jajanan tradisional yang satu ini sudah sangat populer di…
Siapa yang tidak suka dengan hidangan ayam ala restoran Jepang? Dengan cita rasa yang khas…
Siapa yang bisa menolak kelezatan brownies? Kue yang satu ini memang selalu berhasil mencuri perhatian,…
Odeng, makanan khas Korea yang terbuat dari ikan, semakin populer di Indonesia. Salah satu varian…
Mochi adalah salah satu kue tradisional Jepang yang sudah terkenal kelezatannya di berbagai negara, termasuk…
Mencari resep yang unik dan enak untuk makan malam? Cobalah resep jamur enoki ala Korea!…